Minahasa Tenggara – Aktivitas penambangan emas ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Utara. yang diduga kuat milik seorang perempuan berinisial DD alias Dede , telah menggunakan dua alat berat dan memiliki empat 4 bak Rendaman , bahkan dijaga oleh oknum TNI , menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat.
Ironis! Meski sudah jelas-jelas melanggar hukum, aktivitas ilegal ini terus berlangsung secara terang-terangan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya.
Aktivitas penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran teknis. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara , kegiatan seperti ini merupakan tindak pidana yang harus dikenakan sanksi berat . Maka, jika aparat tidak bergerak, pertanyaan besar pun muncul:
ada apa dengan penegak hukum kita? Siapa sebenarnya yang membekingi operasi ilegal ini?
Sudah cukup rakyat dibodohi dan lingkungan dihancurkan demi kepentingan segelintir orang rakus! Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara wajib turun tangan sekarang juga .
Sampai berita ini diturunkan, belum ada sikap resmi dari pihak kepolisian.
Selain itu, Di Minta Juga Oleh KasatReskrim Polres Mitra Di duga Dianggap Main Mata Oleh Oknum Penambang
Ketika hukum dibungkam dan keadilan dibisukan, publik berhak bersuara lebih lantang!
(NASUTION)
Tidak ada komentar