Dunia Mafia solar sangat menggiurkan keuntungannya sehingga walaupun diperhadapkan dengan sanksi hukum pidana yang cukup berat yang tertulis jelas dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, bahwa setiap pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) dijerat dengan hukuman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Dengan mendapatkan keuntungan pundi-pundi rupiah yang sangat besar, para Mafia Solar ilegal beraksi dengan bebas. Dan para mafia menggerakan unit Dump truck dengan tangky modifikasi, herannya Dari Pihak SPBU malah mengisi tangky” modifikasi tersebut, sedangkan Menurut masyarakat yang merupakan driver dump truck yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, bahwa tangky normal malah tidak di isi dengan alasan barcode. Dalam hal ini berarti ada keterlibatan kerja sama antara MAFIA dengan pihak SPBU ROONG & KASUANG, Walaupun tangky modifikasi milik APH Alias GINTING, Masyarakat juga berhak mendapatkan SUBSIDI dari pemerintah, sangat di sayangkan malah di salah gunakan fungsi jabatan sebagai Aparat Penegak hukum !!!
Hasil pantauan Tim Media, diduga Gudang penyimpanan solar adalah Milik dari APH berinisial G (alias ginting) Yang telah kembali beroprasi, Dan Merupakan Anggota Polres Minahasa, yang setelah sekian lama tidak di gunakan Kini beroprasi kembali
Informasi yang didapat, diduga Ginting bekerja sama dengan Mafia Solar Acel,Rico,Dan Baco yang sudah sekian lama di beritakan tetapi tidak pernah tersentuh, oleh APH PENEGAK HUKUM
Dengan informasi dari berbagai narasumber yang bisa dipercaya, diminta kepada Pejabat diwilayah Hukum Polda Sulut & APH MIGAS untuk melakukan penyelidikan terhadap Oknum APH yang “Nakal” tersebut dan juga segera menindak tegas terhadap para Mafia solar Rico,Acel Dan Baco yg bertempat tinggal di MINAHASA.
(TIM)
Tidak ada komentar