Gorontalo Utara, – Kepolisian Resor Gorontalo Utara bergerak cepat dan tegas. (16/5) dini hari setelah proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Kepala Satreskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, mengungkapkan bahwa para tersangka yang berinisial HA, AP, HD, IT, KVG, dan RD terbukti menerima aliran dana mencurigakan. memengaruhi suara pemilih.
“Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana serius. Politik uang adalah kejahatan terhadap demokrasi. Kami bertindak cepat untuk mencegah para pelaku mengaburkan dan merusak proses hukum,” tegas Arianto.
Para tersangka kini dijerat Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) subsider Pasal 188 jo Pasal 71 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Ancaman hukuman: penjara minimal 3 tahun, maksimal 6 tahun.
“Tidak ada kompromi. Baik pemberi maupun penerima uang suap dikenakan sanksi pidana yang setara,” lanjutnya.
Saat ini, tersingkir berlangsung hingga 21 Mei 2025, bertepatan dengan batas waktu penyelidikan. Penyudik juga tengah menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (19/5).
Selain enam tersangka yang ditahan, Polres Gorontalo Utara juga memburu empat pelaku lainnya yang kini berstatus buron. Mereka berasal dari Kecamatan Sumalata Timur dan Tolinggula. “ditangkap,” tegas Arianto.
Keterangan para tersangka juga diperkuat dalam sidang Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang menegaskan adanya transfer uang untuk keperluan politik praktis menjelang PSU.
Pilkada Gorontalo Utara 2024 yang digelar ulang pada 19 April 2025 mempertemukan tiga pasangan calon:
Roni Imran – Ramdhan Mapaliey (Nomor urut 1)
Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf (Nomor urut 2)
Mohamad Sidik Nur – Muksin Badar (Nomor urut 3)
“Kami netral dan serius. Tidak ada yang kebal hukum,” tutup Arianto.
Tidak ada komentar