MENU Minggu, 23 Nov 2025

Meninggalnya Tersangka HK (Allan Koloay) di Polda Sulut – Antara Klaim Prosedur Hukum dan Tuntutan Keadilan Keluarga

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Mei 2025 13:37 0 214 Admin

Manado – Kematian tersangka kasus pemalsuan surat tanah, Allan Koloay alias HK, pada Selasa (14/5/2025) di RSUP Prof Kandou Manado menyisakan polemik tajam. sisi lain, keluarga korban menuding adanya kelalaian fatal yang berakhir pada pelanggaran hak asasi manusia.

Kronologi Versi Polisi: Penangkapan Sah, Penahanan Sesuai SOP

Dalam konferensi pers Sabtu (17/5), Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan menjelaskan bahwa HK ditetapkan sebagai tersangka bersama JJ setelah adanya laporan pemalsuan surat tanah (LP/B/612/XI/2023) pada November 2023. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulut pada Desember 2024.

Allan akhirnya ditangkap pada 25 Maret 2025 dalam kondisi yang menurut polisi “sehat dan layak ditahan” berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Allan sempat dirawat di RS Bhayangkara pada 9–21 April 2025 dan dua kali dibawa ke RS Siloam atas permintaan keluarga. Penahanan meninggal pada 8 Mei 2025. Saat meninggal, ia sudah bukan lagi tahanan aktif, ujar Hasibuan.

Polda juga menegaskan tidak ada kekerasan, penyiksaan, atau intimidasi selama Allan berada dalam pengawasan mereka.

Versi Keluarga: Penahanan Dipaksakan, Anjuran Medis Diabaikan

Dokter keluarga, dr. Reinhard Rompis, M.Kes, bahkan disebut telah meminta agar Allan tidak ditahan dan dirawat secara intensif sejak awal. Permintaan itu tidak diungkapkan.

Menurut keterangan keluarga, kondisi Allan terus memburuk. Pada tanggal 9 April, kakinya mulai menghitam. Namun penanganan serius baru dilakukan saat kesehatannya sudah memburuk.

“Ini bukan prosedur. Ini kesalahan yang disengaja. Ini pelanggaran HAM,” kata salah satu anggota keluarga dengan nada geram.

Mereka juga mengklaim terjadi ketidaksesuaian informasi antara versi polisi dengan kondisi nyata yang mereka saksikan langsung.

Desakan Audit dan Investigasi Independen

Keluarga telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Presiden RI. Mereka menuntut audit independen terhadap seluruh proses yang dihilangkan Allan, termasuk penanganan medisnya.

“Kami minta Komnas HAM turun tangan. Allan bukan satu-satunya orang yang bisa jadi korban dari sistem yang tidak manusiawi. Ini harus dihentikan,” tegas pihak keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUP Kandou belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kematian Allan Koloay.

Prosedural vs Kemanusiaan: Pertarungan Dua Narasi

Kematian Allan Koloay membuka luka dan pertanyaan besar: apakah sistem hukum kita sudah cukup manusiawi?

Polda Sulut berkeras bahwa prosedur telah dijalankan. Keluarga menilai, justru karena terlalu kaku menjalankan prosedur tanpa empati, nyawa Allan tak terselamatkan.

“Kami tidak ingin ada Allan berikutnya. Hukum harus lebih manusiawi.”  Keluarga Allan Koloay

“Kami terbuka terhadap pemeriksaan dan tetap menjunjung proses hukum yang obyektif.”  AKBP Alamsyah Hasibuan, Polda Sulut

(ANDRI LONTENG)

© [berindra.com] 2025

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA