Jakarta, 9 Mei 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggegerkan publik dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam skandal korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Penetapan tersebut menyasar Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi , Anthony Thomas van der Heyden (ATVDH) , dan CEO Navayo International AG , yang dinilai terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Skandal ini bermula dari dugaan kontrak kewenangan dalam pengadaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur, sebuah strategi proyek yang seharusnya memperkuat sektor pertahanan nasional. menjadi ajang bagi para aktor-aktor besar untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan prosedur yang ada.
Anthony Thomas van der Heyden DIPA. yang dikenal sebagai penasihat senior PT Dini Nusa Kusuma (DNK), turut membantu situasi dengan memfasilitasi pengaturan kontrak yang melanggar hukum, sementara CEO Navayo International AG , sebuah perusahaan teknologi global, diduga bekerja sama dalam kesepakatan yang merugikan negara.
Akibat tindakan mereka, negara dirugikan hingga Rp 345 miliar , sebuah angka yang cukup mengejutkan untuk sebuah proyek yang seharusnya mendukung keamanan negara. Dari pembayaran sewa satelit hingga biaya arbitrase yang dibebankan ke negara, seluruh rangkaian ini menjadi contoh nyata betapa strategi sistem pengadaan dapat dijadikan ajang penyelewengan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keseriusannya dalam anggota korupsi. Namun, pertanyaan besar muncul: apakah ini hanya puncak gunung es? diusut hingga ke akar-akarnya, dan tidak ada satu pun pihak yang lolos dari hukuman.
Ini adalah pengingat keras bahwa korupsi, bahkan di sektor yang paling sensitif seperti pemeliharaan, tidak akan pernah dibiarkan begitu saja. Jika dibiarkan, negara ini akan terus dirugikan. strategi agar tidak ada lagi celah bagi para penjahat korupsi untuk merusak tatanan negara.
Tidak ada komentar